Birokrasi Pemerintahan Mataram
Dibuat oleh : Amalina Candraditya Putri (03)
Di dalam struktur pemerintahan, raja memegang kekuasaan tertinggi, kemudian diikuti oleh sejumlah pejabat yang diserahi tugas-tugas tertentu. Jabatan-jabatan di bawah raja ada hubungannya dengan pembagian wilayah. Wilayah kekuasaan Mataram dibagi menjadi beberapa kesatuan wilayah dengan keraton sebagai pusatnya.
1. Wilayah Kutanegara atau Kutagara, yaitu wilayah ibu kota kerajaan yang meliputi istana raja.
2. Wilayah Negara Agung, yaitu wilayah yang mengitari Kutanegara.
3. Wilayah Mancanegara, yaitu wilayah yang berada di luar Negara Agung tetapi tidak termasuk wilayah pantai. Wilayah ini dibagi menjadi dua, yaitu Mancanegara Wetan yang meliputi Jawa Timur sekarang dan Mancanegara Kilen yang meliputi Jawa Tengah sekarang.
4. Wilayah Pesisiran, yaitu wilayah yang terletak di daerah pantai utara Jawa. Wilayah ini dibagi dua, yaitu Pesisiran Wetan dan Pesisiran Kilen yang dibatasi oleh Sungai Serang yang mengalir di antara Demak dan Jepara.
Adapun jabatan pemerintahan di bawah raja dibagi menjadi dua jabatan pokok.
1. Jabatan di dalam istana, dipegang oleh empat wedana lebet (wedana dalam) yaitu wedana gedong kiwa dan wedana gedong tengen yang bertugas mengurus keuangan dan perbendaharaan istana, serta wedana keparak kiwa dan wedana keparak tengen yang bertugas mengurus keprajuritan dan pengadilan. Keempat wedana dalam ini dikoordinasi oleh patih dalam (patih lebet). Untuk urusan pemerintahan di Kutanegara, raja mengangkat dua orang tumenggung. Baik wedana dalam maupun tumenggung, keduanya termasuk anggota Dewan Tertinggi Kerajaan.
2. Jabatan di luar istana ada tiga, yaitu jabatan di wilayah Negara Agung, jabatan di wilayah Mancanegara, dan jabatan di wilayah Pesisiran. Wilayah Negara Agung terbagi menjadi delapan yang masing-masing dikepalai oleh wedana jawi (wedana luar). Kedelapan wedana luar ini dikoordinasi oleh patih luar (patih jawi). Wilayah Mancanegara, baik wetan maupun kilen, masing-masing dikepalai oleh wedana bupati, sama seperti di wilayah Mancanegara. Selain bergelar tumenggung atau adipati, wedana bupati di wilayah Pesisiran juga bergelar Kiai Demang atau Kiai Ngabehi.
Di bidang pengadilan, terdapat jabatan jeksa yang berhak mengemukakan bukti dan mengajukan tuntutan. Adapun yang berhak mengadili adalah raja. Sementara itu, pejabat-pejabat seperti wedana dan bupati tidak mendapat gaji, tetapi mereka mendapat hak tanah gaduhan sebagai tanah lungguh. Untuk menciptakan ketertiban di seluruh kerajaan diciptakan peraturan-peraturan yang dinamakan angger-angger. Angger-angger ini harus ditaati oleh seluruh penduduk.
Sumber:
www.sibarasok.net
No comments:
Post a Comment